Skip to content

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi SpeedCash Merchant (Terms and Conditions)

  • Halaman ini berisi tentang ketentuan dan prasyarat dari hubungan antara Pengguna Aplikasi SpeedCash yaitu Anda (Merchant) dengan PT Bimasakti Multi Sinergi terkait dengan Penggunaan Aplikasi SpeedCash Merchant, dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam perjanjian yang sah dan berbentuk Kontrak Elektronik Bahwa:
  • SpeedCash Merchant adalah PT Bimasakti Multi Sinergi, suatu perseroan terbatas yang didirkan dan beroperasi secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang bergerak di bidang Pembayaran Elektronik dengan merek dagang ‘SpeedCash Merchant’. SpeedCash Merchant menyediakan layanan QRIS MPM dan laporan transaksi melalui fitur-fitur yang tersedia di dalam aplikasi dan portal web yang disediakan dan dikelola oleh SpeedCash Merchant; dan
  • Merchant adalah pedagang yang telah melakukan pendaftaran untuk melakukan Kerja Sama dengan SpeedCash Merchant dan telah terdaftar sebagai Merchant.
  • Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Merchant tidak menyetujui salah satu, sebagaian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini, maka Merchant tidak diperkenankan mengggunakan Layanan SpeedCash Merchant.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Para Pihak setuju atas syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

DEFINISI

  1. Aplikasi SpeedCash Merchant yang selanjutnya disebut Aolikasi adalah aplikasi yang dimiliki oleh SpeedCash yang dapat memfasilitasi Merchant untuk melakukan kegiatan usahanya sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini
  2. Merchant Discount Rate (MDR) adalah persentase atau nilai tertentu dari setiap Transaksi yang dibebankan kepada Merchant atas dasar kesepakatan antara Merchant dengan Aplikasi, yang akan dipotong pada saat Transaksi diterima.
  3. OTP (One Time Password) adalah kode angka yang dikirimkan melalui SMS atau Nomor WhatsApp Merchant yang terdaftar yang digunakan untuk verifikasi
  4. Quick Response Code Indpnesian Standard (QRIS) adalah standar standar Quick Response (QR) Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran dengan media QR Code di Indonesia
  5. Rekening dan/atau Saldo adalah rekening Bank terdaftar atau saldo SpeedCash atas nama Merchant yang digunakan untuk rekening tujuan pencairan dana hasil Transaksi.
  6. Transaksi adalah aktivitas pembayaran yang dilakukan menggunakan QRIS.
  7. Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit dan nilainya disimpan dalam media elektronik.

Tata Cara Penggunaan Aplikasi

A. Proses Pendaftaran

        1. Umum
          • Aplikasi dapat diakses menggunakan smartphone dan/atau tablet dengan OS Android
          •  Merchant yang mendaftar akun di Aplikasi wajib memiliki:
              1.  Nomor Telepon Aktif
              2.  KTP Elektronik (e-KTP)
              3.  NPWP untuk Merchant berbadan hukum
              4. ID SpeedCash atau Rekening Bank aktif untuk Pencairan Dana
          • Merchant yang melakukan pendaftaran wajib melakukan proses verifikasi wajah dan Merchant.
          • Merchant setuju seluruh data yang terdapat dalam proses pendaftaran akan diverifikasi oleh Aplikasi

2. Nomor Telepon, Kode One Time Password (OTP), dan PIN

              • Merchant menggunakan Nomor Telepon aktif yang terdaftar di SpeedCash sebagai identitas Merchant
              • Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS atau WhatsApp ke nomor telepon yang terdaftar untuk diverifikasi
              • Merchant membuat PIN yang digunakan untuk mengakses akun dan melakukan Transaksi
              • OTP dan PIN merupakan kode yang bersifat rahasia. Merchant wajib menjaga kerahasiaan kode OTP dan PIN, termasuk tidak memberitahukan kepada orang ain termasuk kepada anggota keluarga, orang terdekat, dan pihak yang mengaku sebagai Pegawai Aplikasi.
              • Dalam hal nomor telepon, kode OTP, dan PIN diserahkan Merchant kepada pihak lain termasuk kepada Pegawai dalam hal manajemen usaha maka Merchant sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh akibat dari penyerahan tersebut.

3. Pendaftaran

              • Merchant dapat mendaftarkan usahanya di Aplikasi, baik usaha yang sudah terdaftar dan/atau usaha yang belum terdaftar sebagai Merchant di Aplikasi
              • Merchant dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku di Negara Republik
                Indonesia

B. Manajemen Usaha

        1. Merchant dapat memberikan akses kepada Pegawai yang ditunjuk untuk menggunakan Aplikasi dan memberikan hak-hak kepada Pegawai untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi sebagaimana ditentukan oleh Syarat dan Ketentuan ini.
        2. Layanan Aplikasi memiliki fitur penerimaan Transaksi QRIS yang memungkinkan Merchant untuk menerima dan mengelola Dana hasil Transaksi QRIS pada Aplikasi

C. Transaksi

1. Dalam proses penerimaan Transaksi Merchant wajib:

              • Menerima pembayaran dari Pembeli tanpa memberikan batasan minimum nominal dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pembeli
              • Menjamin tidak mengenakan biaya tambahan kepada Pembeli dalam bentuk apapun yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku
              • Memberikan instruksi dengan jelas dan tepat kepada Pembeli
              • Menerima pembayaran Transaksi QRIS dari Pembeli dengan menggunakan Uang Elektronik, M-Banking, dan/atau metode lain yang tersedia di kemudian hari2. Merchant Discount Rate (MDR)

2. Merchant Discount Rate (MDR)

              • Terhadap Pengguna Aplikasi, Merchant akan dibebankan Merchant Discount Rate (MDR). MDR untuk transaksi QRIS adalah sebesar 0,3% atau 0,7% x  jumlah nominal Transaksi (berdasarkan jenis usaha sesuai ketentuan yang berlaku).
              • Merchant wajib melaporkan kepada Aplikasi apabila menemukan Transaksi yang dinilai berisiko tinggi dan abnormal; dan/atau anomali peningkatan kegagalan Transaksi.

D. Pencairan Dana Hasil Transaksi

      1. Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Aplikasi untuk memotong MDR atas Transaksi
      2. Aplikasi akan mencairkan dana Transaksi ke Rekening / Saldo Penampungan sesuai pilihan Merchant setelah dipotong MDR pada hari yang telah ditentukan sebagaimana tercantum di bawah ini.
      3. Informasi mengenai nominal dana Transaksi yang sudah dicairkan ke Rekening Merchant akan tercantum di laporan dengan ketentuan limit pencairan berdasarkan pilihan Pencairan Dana
      4. Aplikasi akan mencairkan Transaksi dengan waktu pencairan satu hari kerja setelah Transaksi diterima dengan rentang waktu Pukul 14.00 sampai Pukul 17.00 WIB
      5. Sisa dana yang belum dicairkan pada waktu di atas karena terjadi di hari yang sama, akan dicairkan pada hari berikutnya
      6. SpeedCash dapat melakukan verifikasi sebelum dilakukan pencairan Transaksi kepada Merchant
      7. Merchant menerima dan memahami bahwa dapat dimungkinkan terjadi keterlambatan atas pencairan dana hasil Transaksi.

E. Riwayat Transaksi

Merchant dan Pegawai Merchant dapat melihat laporan Transaksi di Aplikasi, beserta laporan Dana yang telah dicairkan oleh Merchant baik ke rekening Bank terdaftar ataupun ke Saldo SpeedCash E-Money.

F. Monitoring dan Pengawasan Transaksi dan Aplikasi

      1. Jika Aplikasi mencurigai bahwa sutu Transaksi merupakan Fraud, Transaksi fiktif, rekayasa, terdapat ketidakwajaran atas nilai, jumlah, pola dan/atau hal lain terkait Transaksi, dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, dan/atau tidak sesuai Syarat dan Ketentuan ini, maka untuk kepentingan pemeriksaan Transaksi dan/atau terlaksananya Aplikasi ini, SpeedCash Merchant berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk:
            • Melakukan blokir Rekening Merchant;
            • Menahan atau menunda (hold) pencairan Transaksi kepada Merchant;
            • Memotong atau menagih kembali tagihan yang telah dibayarkan kepada Merchant;
            • Menghentikan sementara atau permanen layanan Aplikasi kepada Merchant;
            • Sewaktu-waktu mengakhiri kerjasama dengan Merchant; dan/atau
            • Tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Bank untuk pemeriksaan Transaksi dan/atau Aplikasi

G. Lain-Lain

      1. Aplikasi SpeedCash Merchant berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Setiap perubahan akan SpeedCash Merchant sampaikan kepada Merchant dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Merchant berhak menghentikan penggunaan Aplikasi apabila tidak setuju atas perubahan yang Bank lakukan pada manfaat, biaya, atau Syarat dan ketentuan ini.
      2. Hal lain terkait Aplikasi termasuk namun tidak terbatas pada instruksi yang diberikan Merchant maupun kebijakan privasi pada Aplikasi tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi.x`
logo-bimasakti

PT. Bimasakti Multi Sinergi

Grha Bimasakti. Delta Raya Utara Kav 49-51 Deltasari Baru,  Waru Sidoarjo 61256, Jawa Timur.
Phone: +62 31 8532580
Faks : +62 31 8540311
Email: partnership@bm.co.id