SIM B adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil). Jenis SIM B terbagi lagi menjadi dua kategori utama, yakni SIM B1 dan SIM B2. Masing-masing jenis SIM B memiliki peruntukan dan persyaratan yang berbeda, tergantung pada kapasitas kendaraan yang dikemudikan dan jenis pengemudinya.Untuk mengetahui SIM B untuk pengendara apa saja. Yuk! kita simak pembahasan berikut.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian Republik Indonesia, yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam berkendara sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
SIM B adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil, bus, truk, dan kendaraan berat lainnya.
Daftar Isi
Jenis-Jenis SIM B
SIM B1
SIM B1 merupakan jenis SIM yang diberikan kepada pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dengan kategori kendaraan yang lebih besar dan lebih berat, seperti mobil penumpang besar, bus, dan truk dengan berat yang melebihi 3.500 kg. SIM B1 ini dibutuhkan oleh mereka yang akan mengemudikan kendaraan dengan kapasitas angkut yang lebih besar, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional.
SIM B2
SIM B2 adalah jenis SIM yang diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas angkut yang lebih berat atau kendaraan besar seperti truk dan kendaraan berat lainnya yang digunakan untuk keperluan angkutan barang. SIM B2 juga terbagi menjadi dua kategori, yakni SIM B2 Umum dan SIM B2 Komersial.
SIM B2 Umum:
SIM B2 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan angkutan umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau publik, seperti truk besar dan kendaraan pengangkut barang yang digunakan untuk usaha.
SIM B2 Komersial:
SIM B2 Komersial adalah jenis SIM B2 yang digunakan oleh pengemudi yang bekerja secara profesional, seperti sopir truk angkutan barang, pengemudi kendaraan berat lainnya, atau pengemudi kendaraan komersial untuk transportasi umum dan barang.
Baca Juga :2 Cara Cek NPWP Ga Perlu Repot Bisa Online
Apa Saja Syarat Mendapatkan SIM B ?
Syarat Untuk SIM B1
- Usia: Pemohon harus berusia minimal 21 tahun.
- Kesehatan: Pemohon harus memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki ketahanan tubuh yang baik, penglihatan yang normal, serta tidak mengalami gangguan fisik yang dapat mengganggu kemampuannya dalam mengemudi.
- Kemampuan Berkendara: Pemohon harus sudah memiliki SIM B2 (SIM B2 Umum) atau SIM A (untuk pengemudi kendaraan roda dua) selama minimal 12 bulan dan memiliki pengalaman mengemudi.
- Tes Teori dan Praktek: Pemohon harus lulus ujian teori dan ujian praktik yang meliputi pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, keselamatan berkendara, dan keterampilan dalam mengemudi kendaraan yang lebih besar.
SIM B1 Untuk Pengendara :
- Mobil penumpang besar atau bus (lebih dari 10 penumpang)
- Truk berat dengan kapasitas lebih dari 3.500 kg
Dan Syarat Punya SIM B2 Seperti Berikut :
Usia: Pemohon harus berusia minimal 23 tahun.
- Kesehatan: Pemohon harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi kesehatan fisik dan mental, serta pemeriksaan penglihatan.
- Pengalaman Berkendara: Pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B1 selama minimal 12 bulan.
- Tes Teori dan Praktek: Sama seperti SIM B1, untuk mendapatkan SIM B2, pemohon harus lulus ujian teori mengenai peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara serta ujian praktik untuk mengemudikan kendaraan besar.
Baca Juga : Wajib Tahu! Syarat Bayar Pajak Kendaraan Jangan Ada Yang Terlewat
Intinya untuk mendapatkan sim B2, pemohon pembuat SIM B2 wajib punya / menguasai SIM B1 minimal selama 1 tahun, sehingga baru bisa mengajukan permohonan ke SIM B2.
Kendraan Yang Termasuk SIM B2 :
- Truk angkutan barang dengan kapasitas berat lebih dari 3.500 kg
- Kendaraan berat seperti alat berat yang digunakan dalam industri atau konstruksi
- Bus angkutan umum yang memiliki kapasitas lebih besar
SIM B memberikan legalitas kepada pemegangnya untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan raya. Tanpa SIM yang sah, mengemudi kendaraan berat dapat dikenakan sanksi hukum, seperti tilang atau bahkan penahanan kendaraan.
Salah satu fungsi jika punya sim B2 seperti, Banyak pekerjaan yang mengharuskan karyawan untuk memiliki SIM B, terutama yang berhubungan dengan pengemudi kendaraan besar seperti sopir truk, sopir bus, pengemudi alat berat, atau pekerjaan lain yang membutuhkan kemampuan mengemudi kendaraan bermotor besar.
Tidak cuma itu, SIM B juga berfungsi sebagai bagian dari sistem pengaturan lalu lintas yang lebih terstruktur. Dengan memberikan SIM kepada pengemudi yang memenuhi syarat, diharapkan akan ada pengemudi yang lebih terlatih, memahami aturan, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Itulah tadi info tentang jenis SIM B yang ternyata ada 2 macam yaitu SIM B1 dan B2 dan juga untuk mendapatkannya punya syarat khusus tersendiri.
jika kamu sudah punya sim B / C / A maka jangan sampai lupa untuk selalu cek masa aktif surat izin mengemudi yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali untuk bayar perpanjangan SIM juga sudah bisa dilakukan melalui online salah satunya di aplikasi dompet digital SpeedCash. Tidak hanya sim karena bayar pajak online juga bisa loh!